1 Apabila seorang pencuri kedapatan sedang membobol rumah pada malam hari dan ia terbunuh karenanya, maka tidak seorang pun yang dituntut bersalah atas darahnya.
2 Namun bila matahari terbit pada pencuri itu, maka akan ada yang dituntut bersalah atas darah yang tertumpah itu. Namun demikian, ia (pencuri itu) haruslah membayar ganti rugi sepenuhnya, dan apabila ia tidak memiliki apapun, haruslah ia dijual sebagai gantinya.
3 Apabila hasil curian itu - mulai dari keledai hingga domba - didapati dalam keadaan hidup di tangannya, maka haruslah ia menggantinya dua kali lipat.
4 Apabila seseorang mengusahakan ladang atau kebun anggur, tetapi ia melepaskan ternaknya di ladang orang lain, maka ia harus memberi ganti rugi dari hasil terbaik ladangnya ataupun kebun anggurnya sendiri.
5 Apabila ada api menyala membakar semak duri dan menelan habis tempat pengirikan, tumpukan gandum, ataupun ladang, orang yang menyalakan api itu harus memberi ganti rugi.
6 Apabila seseorang menitipkan uang atau barang kepada sesamanya, kemudian uang atau barang itu hilang dicuri, pencurinya haruslah mengganti dua kali lipat jika kedapatan.
7 Namun apabila pencurinya tidak kedapatan, maka pemilik rumah itu harus dibawa ke hadapan Tuhan, dan haruslah ia bersumpah bahwa ia tidak terlibat di dalam kejahatan terhadap sesamanya yang menitipkan uang atau barang itu.
8 Sebab segala pelanggaran, baik menyangkut lembu, keledai, domba, pakaian, atau apapun yang menyebabkan kerugian, kedua belah pihak haruslah dibawa ke hadapan Tuhan, dan siapa yang diputuskan bersalah harus mengganti dua kali lipat kepada sesamanya.
9 Apabila seseorang menitipkan kepada sesamanya keledai, lembu, domba, atau binatang apapun, lalu kemudian binatang itu mati, terluka, atau diambil orang lain, tetapi tidak ada yang mengetahuinya,
10 maka kedua belah pihak haruslah bersumpah di hadapan Tuhan bahwa penerima titipan itu tidak bersalah mengenai titipan itu, dan pemilik titipan haruslah menerimanya. Dengan demikian tidak perlu ada ganti rugi.
11 Namun apabila binatang yang dititipkan itu benar-benar dicuri daripada pemiliknya, maka haruslah ia memberi ganti rugi kepada pemilik binatang itu.
12 Namun apabila binatang yang dititipkan itu diterkam oleh binatang buas, orang yang dititipi itu haruslah membawa barang bukti. Dalam hal ini, ia tidak perlu memberi ganti rugi.
13 Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari sesamanya, dan binatang itu terluka atau mati sementara pemiliknya tidak ada di situ, ia harus memberi ganti rugi kepada pemiliknya itu.
14 Namun apabila pemiliknya ada di situ, ia tidak perlu memberi ganti rugi. Jika binatang itu adalah sewaan, maka kerugiannya sudah termasuk dalam biaya sewa.